Ingat! Jangan Asal Jualan, Simak Dulu 5 Aturan Wajib Soal Transaksi NFT Biar Gak Kena Hukuman

- 17 Januari 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi NFT atau Non Fungible Token
Ilustrasi NFT atau Non Fungible Token /Freepik/pikisuperstar

PRFMNEWS – Tren transaksi (jual beli) aset digital (game, foto, video, musik dan karya seni lain) di platform Non-Fungible Token (NFT), kini tengah digandrungi sejumlah masyarakat Indonesia.

Namun perlu diingat, ada lima aturan yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang transaksi aset digital melalui platform NFT.

Adanya aturan ini agar masyarakat, baik pengunggah (penjual) dan kolektor (pembeli) tidak terancam hukuman serta tidak mengikuti tren jual beli aset digital di platform NFT sembarangan.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Dukung Bisnis Digital NFT, Tapi Zudan Arif Ingatkan Bahaya Ini

Berikut lima aturan transaksi aset digital di platform NFT, dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kominfo pada Senin 17 Januari 2022.

1. Platform NFT tidak sebarkan konten data pribadi

Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Konten itu baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.

Konten yang dilarang tersebut bersifat rahasia (pribadi), seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), sertifikat bangunan, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x