Ingat! Jangan Asal Jualan, Simak Dulu 5 Aturan Wajib Soal Transaksi NFT Biar Gak Kena Hukuman

- 17 Januari 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi NFT atau Non Fungible Token
Ilustrasi NFT atau Non Fungible Token /Freepik/pikisuperstar

Baca Juga: Jual Foto Dustin di NFT dan Laku, Tretan Muslim Janjikan Hal Ini

Tindakan mengunggah KTP di platform NFT dapat dikenai hukuman yang diatur Pasal 96 dan Pasal 96A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

2. Pengawasan uang kripto hasil transaksi di platform NFT

Menteri Kominfo Johnny G. Plate telah memerintahkan jajarannya untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.

“Pak Menteri juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” ujar Dedy.

Baca Juga: Komentari yang Jual Selfie KTP di NFT Opensea, Pakar Siber: Saya Malu, Dia Nggak Ngerti Konsepnya

3. Platform NFT dilarang sebar konten melanggar UU ITE

Penyebar aset digital berisi hoaks, kebencian, dan SARA di platform NFT bisa terjerat pelanggaran atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sehingga seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan platform NFT-nya tidak digunakan untuk menyebarkan konten-konten tersebut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x