“Pelanggaran terhadap kewajiban itu bisa dikenakan sanksi administratif termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” ucap Dedy.
Baca Juga: Gubernur Jabar Jual Lukisan di NFT Laku Puluhan Juta Rupiah, Ridwan Kamil: Hayu Hijrah Digital
4. Pahami dulu ‘aturan main’ transaksi di platform NFT
Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak.
“Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif,” tuturnya.
5. Pelanggar seluruh aturan dapat dihukum
Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.***