Warga Bukan KTP DKI Bisa Vaksinasi Booster Gratis di Jakarta? Dinkes Jawab Begini

- 12 Januari 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi booster - Pasien Covid-19 dengan gangguan kesehatan mental dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan booster 6 bulan setelah vaksinasi Covid-19
Ilustrasi booster - Pasien Covid-19 dengan gangguan kesehatan mental dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan booster 6 bulan setelah vaksinasi Covid-19 /PIXABAY/fernandozhiminaicela

Meski demikian, Widyastuti mengingatkan, masyarakat yang bisa menerima vaksinasi booster adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan sudah disuntik dosis vaksin kedua minimal lebih dari enam bulan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x