PRFMNEWS – Ada tiga hal seputar pelaksanaan program vaksinasi booster (vaksin ketiga) gratis mulai 12 Januari 2022 dari Pemerintah terhadap masyarakat umum yang perlu Anda ketahui.
Tiga hal seputar pelaksanaan program vaksinasi booster gratis tersebut, mulai dari syarat penerima, cara cek status apakah nama Anda sudah terdaftar, jadwal vaksinasi booster, dan jenis vaksin booster yang akan disuntikkan.
Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut penjelasan singkat hal seputar pelaksanaan program vaksinasi booster gratis bagi masyarakat umum.
Baca Juga: Soal Vaksin Booster di Kota Bandung, Yana Mulyana: Lansia Dulu
1. Syarat penerima vaksin booster
Vaksinasi booster tahap awal diberikan secara gratis bagi seluruh masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Mereka juga dipastikan sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Prioritas penerima vaksin booster adalah kelompok orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais (gangguan sistem imun tidak bisa melawan infeksi virus).
Baca Juga: Cara Cek Dapat Vaksin Booster Gratis di PeduliLindungi
2. Jenis vaksin booster
Anda tidak bisa memilih jenis vaksin booster yang akan disuntikkan.