Omicron Meningkat, Pemerintah Berlakukan Penutupan Sementara Pintu Masuk Bagi WNA dari 14 Negara

- 7 Januari 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi Kedatangan WNI. Pemerintah resmi menutup sementara pintu bagi WNA dari 14 negara ini untuk cegah peningkatan Omicron.
Ilustrasi Kedatangan WNI. Pemerintah resmi menutup sementara pintu bagi WNA dari 14 negara ini untuk cegah peningkatan Omicron. /Antara/Naufal Fikri Yusuf


PRFMNEWS - Akibat Covid-19 varian baru Omicron yang telah menyebar luas di Indonesia, pemerintah memperketat aturan terkait perjalanan luar negeri untuk mencegah penularan varian omicron meluas.

Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara dengan kasus Covid-19 yang terbilang tinggi. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini Jumat, 7 Januari 2022.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Zinidin Zidan Enggan Ikut X Factor, Tuturkan Alasannya Kepada Juri

Baca Juga: Sekolah di Kota Bandung Boleh PTM 100 Persen dengan Persyaratan ini

"Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang. Pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah," jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya kemarin.

Berikut WNA yang untuk sementara ini dilarang masuk ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing sesuai dengan SE nomor 1/2022, terkait aturan WNA yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia:

Baca Juga: Makan Konate Tak Tampil Saat Persija Jakarta Lawan PSIS, ini Alasan Sang Juru Taktik

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x