PRFMNEWS - Di tengah varian baru Omicron dalam kasus Covid-19 yang meningkat, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengumumkan PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 17 Januari 2022.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021, tentang perjalanan dalam negeri juga SE Nomor 24 Tahun 2021 tentang aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat periode nataru pada masa pandemi Covid.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito beserta pihaknya sangat mengantisipasi juga masih bersiaga, jika Covid-19 meningkat pasca libur panjang.
Baca Juga: Tenang, 20 Warga Jabar yang Positif Omicron Bukan Penularan Lokal
Terkait perjalanan dalam negeri, Satgas Covid-19 memberlakukan perubahan syarat perjalanan.
"Untuk penumpang udara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil tes PCR maksimal 3 x 24 jam," jelasnya dalam konferensi pers Satgas Covid-19 Selasa, 4 Januari 2022.
Bagi yang sudah divaksin dosis kedua, cukup tunjukan hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam.
Baca Juga: Kabar Baik, WHO Teliti Bahwa Omicron Hanya Seperti Penyakit Flu dan Radang Saja
Untuk penumpang udara non Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis satu dengan hasil tes PCR maksimal 3 x 24 jam atau hasil antigen maksimal 1 x 24 jam.