PRFMNEWS - Pemerintah pusat telah membatalkan rencana PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun beberapa wilayah di Jawa-Bali ini tetap akan menerapkan PPKM Level 3. Alasannya karena situasi pandemi di wilayah tersebut masih perlu perhatian lebih.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 ada 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang tetap berada di PPKM Level 3, berikut daftarnya.
Baca Juga: Luhut Resmi Umumkan Perpanjangan PPKM Hingga 3 Januari 2022
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Pandeglang
3. Kabupaten Situbondo
4. Kabupaten Ponorogo
5. Kabupaten Bondowoso
6. Kabupaten Sumenep
7. Kabupaten Sampang
8. Kabupaten Pamekasan
9. Kabupaten Jember
10. Kabupaten Bangkalan
Berdasarkan daftar tersebut, hanya provinsi Banten dan Jawa Timur saja yang daerahnya masih ada PPKM Level 3.
Sedangkan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali hanya ada level 1 dan level 2.
Baca Juga: BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami NTT, Tapi Ada Imbauan yang Perlu Diperhatikan Warga
Baca Juga: Kabar Baik! di Jakarta, Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun Mulai Divaksinasi Covid-19