6 Fakta Penggerebekan Pabrik Shampo Palsu Pakai Merek Terkenal di Tangerang, Nomor 4 Bikin Tercengang

- 3 Januari 2022, 08:45 WIB
Suasana konferensi pers Polda Banten ungkap kasus shampo dan minyak rambut palsu, Jumat 31 Desember 2021.
Suasana konferensi pers Polda Banten ungkap kasus shampo dan minyak rambut palsu, Jumat 31 Desember 2021. /Kabar Banten/Azzam Miftah

Baca Juga: Susah Tidur? Coba Konsumsi Minuman Herbal Ini Dijamin Gampang Terlelap, Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Kabur dari Penjara Masih Terborgol, Tahanan ini Ditemukan Mengambang di Sungai

6. Ancaman hukuman
Tersangka HL dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah