6 Fakta Penggerebekan Pabrik Shampo Palsu Pakai Merek Terkenal di Tangerang, Nomor 4 Bikin Tercengang

- 3 Januari 2022, 08:45 WIB
Suasana konferensi pers Polda Banten ungkap kasus shampo dan minyak rambut palsu, Jumat 31 Desember 2021.
Suasana konferensi pers Polda Banten ungkap kasus shampo dan minyak rambut palsu, Jumat 31 Desember 2021. /Kabar Banten/Azzam Miftah

PRFMNEWS – Tim Polda Banten menggerebek pabrik shampo dan gel rambut palsu memakai merek terkenal di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa 28 Desember 2021.

Ada 6 fakta terungkap dari pemeriksaan tujuh saksi dan seorang pemilik pabrik shampo dan gel rambut palsu memakai merek terkenal di Tangerang itu yang kini berstatus tersangka.

Dilansir prfmnews.id dari Tribrata News, berikut 6 fakta di balik penggerebekan pabrik shampo dan gel rambut palsu di Tangerang yang memakai merek terkenal:

Baca Juga: Polisi Ungkap Pabrik Sampo Palsu di Tangerang yang Pakai Merek Terkenal, Begini Perbedaan Sampo Palsu dan Asli

Baca Juga: Gunakan Campuran Bahan ini, Pabrik Shampo Palsu Merek Terkenal di Tangerang Raup Omzet Rp200 Juta Per Bulan

1. Digerebek berkat laporan warga
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan, penggerebekan pabrik bermula dari adanya laporan masyarakat tentang indikasi penjualan shampo palsu di sebuah warung.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan temuan shampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 27 Desember 2021,” katanya.

Hingga dilakukan pengembangan dan terungkap produksi shampo palsu memakai merek terkenal itu dilakukan di sebuah pabrik di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 28 Desember 2021.

Baca Juga: Diperketat, Ini 9 Pintu Masuk WNI yang Pulang dari Perjalanan Luar Negeri

2. Amankan barang bukti
Dari penggerebekan di pabrik tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti operasional pembuatan shampo dan gel rambut palsu.

“Kami menyita jutaan sachet shampo dan gel rambut palsu senilai Rp4,7 miliar, beragam alat produksi, bahan baku soda api, alkohol 96 persen, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko.

Shampo dan gel palsu yang diamankan dari pabrik memakai berbagai merek terkenal, seperti Gatsby, Clear, Sunsilk, Dove, dan Head & Shoulders.

Untuk membuat kemasan sampo palsu terlihat asli, tersangka mengimport rol cetakan sachet dari Cina.

Baca Juga: Jerit Histeris Warga Lihat Motor Hampir Tenggelam saat Lewati Jembatan Batujajar-Cihampelas yang Ambruk

3. Tak bisa tunjukkan legalitas
Saat ditanya polisi, ternyata pemilik pabrik yakni HL (28) tidak memiliki bukti legalitas dan izin usaha sebagai produsen produk yang ia ciptakan.

Bahkan, HL juga tidak mengantongi surat kontrak kerja sama dengan perusahaan pemilik merek yang ia catut, yakni PT. Unilever.

4. Untung Rp200 juta per bulan
Usai jalani pemeriksaan, diketahui HL sudah jalankan bisnis ilegal itu selama 3 tahun terakhir. Selama beroperasi itu, ia selalu berpindah-pindah lokasi agar tak dicurigai.

Adapun omzet yang ia dapatkan dari bisnis terlarang ini sebesar Rp200 juta per bulan.

5. Gaji karyawan Rp15 juta per bulan
Pabrik milik HL ini mempekerjakan 7 orang karyawan. Masing-masing karyawan digaji sebesar Rp15 juta per bulan.

Melihat keuntungan yang diraup, tidak heran jika HL sanggup membayar upah 7 karyawannya itu dengan angka Rp15 juta.

Baca Juga: Susah Tidur? Coba Konsumsi Minuman Herbal Ini Dijamin Gampang Terlelap, Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Kabur dari Penjara Masih Terborgol, Tahanan ini Ditemukan Mengambang di Sungai

6. Ancaman hukuman
Tersangka HL dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah