Diperketat, Ini 9 Pintu Masuk WNI yang Pulang dari Perjalanan Luar Negeri

- 3 Januari 2022, 06:05 WIB
 Ilustrasi. Satgas Covid-19 tetapkan pintu masuk dan lokasi bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri.
Ilustrasi. Satgas Covid-19 tetapkan pintu masuk dan lokasi bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

PRFMNEWS - Pembatasan lokasi pintu masuk (entry point) bagi WNI yang pulang dari perjalanan luar negeri ke Indonesia diberlakukan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Suharyanto memastikan, hanya ada 9 pintu masuk (entry point) yang boleh dilewati WNI yang baru pulang dari perjalanan luar negeri.

“Sebanyak 9 pintu masuk yang dibuka bagi WNI ini berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri, baik dari jalur udara, pelabuhan laut, dan pintu perbatasan darat,” kata Suharyanto, dikutip prfmnews.id dari situs PMJ News.

Kebijakan terbaru itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga: Oknum Penjual Kopi Plus Jasa Foto Promo Instagram di Asia Afrika Bandung Berimbas pada Citra Pedagang Asongan

Pemberlakuan 9 pintu masuk ke Indonesia bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri tersebut berlaku mulai 1 Januari-31 Desember 2022.

Berikut ini 9 lokasi pintu masuk kedatangan WNI dari luar negeri sesuai SK Satgas Penanganan Covid-19 tersebut:

1. Bandar Udara


- Soekarno Hatta, Banten

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x