PRFMNEWS – Indonesia akan kembali membuka pintu masuk internasional secara bertahap. Hal ini berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 85/2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, yang berlaku sejak 14 Oktober 2021.
Lewat akun Instagram resminya (@Kemenhub151), Kementerian Perhubungan menjelaskan alasan dibukanya kembali pintu internasional.
Pertama, pembukaan kembali akses internasional ke Indonesia diharapkan bisa memulihkan perekonomian masyarakat. Terutama bagi masyarakat sekitar bandara, pelabuhan, terminal lintas negara, hingga tempat pariwisata.
Baca juga: Rekomendasi Destinasi Kekayaan Alam di Sumatera Utara yang Wajib Kamu Datangi!
Baca juga: Ini 10 Alternatif Tempat Wisata Gratis di Tengah Kota Bandung yang Berkonsep Outdoor
Alasan berikutnya, pembukaan pintu internasional diharapkan bisa memudahkan kepulangan WNI dan juga Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Terakhir, pemerintah berharap peluang kerjasama ekonomi luar negeri bisa ditingkatkan apabila akses internasional sudah kembali dibuka.
Sementara ini, tidak semua pintu masuk internasional dibuka. Beberapa lokasi yang yang menerima kedatangan Internasional di antaranya: