6 Fakta Mengejutkan Kasus CA, Ditangkap Tanpa Busana hingga Daftar Artis Lain Terlibat Prostitusi Online

- 1 Januari 2022, 13:25 WIB
Konferensi Pers penangkapan Cassandra Angelie (CA) terkait prostitusi online
Konferensi Pers penangkapan Cassandra Angelie (CA) terkait prostitusi online /dok. PMJ News/Yeni/


6. Ancaman hukuman empat tersangka

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan unsur pidana adanya percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan prostitusi online hingga terjadilah tindakan tak terpuji itu.

Akibatnya, CA dan ketiga tersangka muncikari dijerat pasal berlapis terdiri atas 4 pasal.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara,” ucap Zulpan.

Baca Juga: Viral di Medsos, Istri Korban KDRT Hingga 10 Kali Luka Lebam, Kejadian Diduga di Bandung

“Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” tutur Zulpan melanjutkan.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dengan hukuman paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x