PRFMNEWS - Anggota Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang oknum marbot masjid inisial RS (28) yang terbukti mencabuli korban remaja pria usia 13 tahun.
Dari pemeriksaan terhadap oknum marbot masjid tersebut, terungkap motif pelaku tega mencabuli korban di Bekasi Selatan, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Kini, oknum marbot masjid RS itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap remaja pria tersebut.
Kepada polisi, tersangka RS mengaku motif dirinya melakukan perbuatan cabul itu lantaran tak bisa membendung hasrat seksualnya.
"Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News, Jumat, 31 Desember 2021.
Suprijadi lanjut menjelaskan bahwa aksi bejat RS terungkap saat korban ditemukan menangis oleh orang tuanya. Saat itulah korban bercerita bahwa dirinya pernah dicabuli oleh RS.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tersangka RS ke Polres Metro Bekasi Kota. Hingga akhirnya, RS pun berhasil ditangkap.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu kaos warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam, satu potong celana pendek, satu potong miniset (kutang) berwarna krem dan satu akta kelahiran,” ujar Suprijadi.