Ditangkap Polisi, Oknum Marbot Masjid ini Ungkap Motif Dirinya Cabuli Remaja Pria

- 31 Desember 2021, 21:59 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pikiran Rakyat Network

Atas perbuatan tak terpuji itu, RS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Suprijadi.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah