Jenderal Andika Perkasa: Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar Senin Depan

- 31 Desember 2021, 18:30 WIB
Jika 3 oknum TNI terlibat kasus tabrak lari pasangan sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan pemecatan terhadap mereka.
Jika 3 oknum TNI terlibat kasus tabrak lari pasangan sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan pemecatan terhadap mereka. /Kapuspen TNI/

Diketahui, tiga oknum anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jenazah sejoli di Nagreg, terancam pasal pembunuhan berencana.

Ketiganya kini telah berstatus tersangka, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x