Diketahui, tiga oknum anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jenazah sejoli di Nagreg, terancam pasal pembunuhan berencana.
Ketiganya kini telah berstatus tersangka, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.***
Diketahui, tiga oknum anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jenazah sejoli di Nagreg, terancam pasal pembunuhan berencana.
Ketiganya kini telah berstatus tersangka, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.***
Editor: Indra Kurniawan
Sumber: ANTARA