Jenderal Andika Perkasa: Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar Senin Depan

- 31 Desember 2021, 18:30 WIB
Jika 3 oknum TNI terlibat kasus tabrak lari pasangan sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan pemecatan terhadap mereka.
Jika 3 oknum TNI terlibat kasus tabrak lari pasangan sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan pemecatan terhadap mereka. /Kapuspen TNI/

PRFMNEWS - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, rekonstruksi kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akan digelar Senin depan, 3 Januari 2022.

Jenderal Andika Perkasa menyebut, rekonstruksi kasus tabrak lari sejoli di Nagreg itu menghadirkan tiga tersangka oknum anggota TNI AD, mulai kejadian menabrak hingga membuang jenazah korban, yakni Handi dan Salsabila.

"Senin besok akan dilakukan rekonstruksi (kasus tabrak lari sejoli) di TKP Nagreg," kata Andika, dikutip prfmnews.id dari situs ANTARA pada Jumat, 31 Desember 2021.

Baca Juga: Kepada Dewan Pengawas BPR Kota Bandung yang Baru, Yana Mulyana Minta Jangan Sampai Mengkhianati Amanah

Lebih lanjut Andika mengatakan, jika rekonstruksi di TKP Nagreg bisa berlangsung cepat, maka akan dilanjutkan dengan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu Sungai Serayu di Jawa Tengah tempat kedua jenazah korban dibuang.

"Tapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu dilakukan di hari Selasa, 4 Januari 2022," ujarnya.

Andika pun menegaskan, pihaknya sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik Pomdam Jaya bisa segera selesai, sehingga pada Kamis minggu depan (6 Januari 2022) sudah dilimpahkan ke Oditur Jenderal TNI.

"Oditur pun sudah saya instruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Terus Mempercepat Vaksinasi, Kini Giliran Pasar Ikan Modern Soreang

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x