PRFMNEWS - Seorang anggota Polsek Pulogadung, Jakarta menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.
Hal itu ternyata membuat geram Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Dalam rapat mingguan Kamtibmas Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Desember 2021 lalu dia meminta jajarannya untuk bersikap tegas dan jika perlu petugas itu diberi sanksi mutasi tour of area atau keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Benarkah Usai Datangkan David da Silva Persib Datangkan Makan Konate? ini Jawaban Umuh Muchtar
Baca Juga: Ganjar Dampingi Jokowi Tinjau Food Estate Nasional di Wonosobo Sambil Bahas Impor Bawang Putih
View this post on Instagram
"Saya minta ini yang Jakarta Timur, segera Provos lakukan sidang disiplin, tuntut dia untuk mutasi tour of area, keluar dari Polda Metro Jaya," katanya dikutip dari instagram resmi Kapolda Metro Jaya hari ini Rabu, 15 Desember 2021.
Ancaman mutasi keluar dari Polda Metro Jaya ini akan diberikan juga kepada anggota yang melakukan pelanggaran lainnya.
Imran dengan tegas sebutkan bahwa siapapun yang menodai profesi Polri di wilayah Polda Metro Jaya maka dia sangat bisa dituntut untuk mutasi keluar dari Polda Metro Jaya.
"Ke depan jika ada anggota yang masih menodai kemurnian profesi saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi tour of area," paparnya.
Baca Juga: Mantan Bomber Persib Joni Bauman Bawa Timnya Juarai Liga Ekuador dan Sabet Gelar Individu
Usai kejadian di Polsek Pulogadung, Imran juga meminta jajarannya untuk membereskan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di semua tingkat kepolisian.***