Jelang Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM level 3 di Semua Wilayah

- 30 November 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi ganjil genap saat PPKM
Ilustrasi ganjil genap saat PPKM /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Menjelang masa natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah menyarankan masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika memang tidak ada keperluan yang begitu penting, baiknya diam saja di rumah.

Sebab pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di semua daerah saat masa Natal dan Tahun baru (Nataru), kebijakan PPKM ini berlaku per tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Bahkan seperti dilansir dari akun resmi setkab.go.id, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Baca Juga: Inmendagri PPKM Level 3: Ini 7 Instruksi Pemerintah Perihal Operasional Mall di Masa Libur Nataru

“Intruksi Menteri mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November 2021.

Simak peraturan pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berikut ini:

a. Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Tegas! dr. Pandu Riono Sebut Libur Tahun ini dan Tahun Lalu Beda, Tak Seharusnya Ada PPKM Level 3

b. Wilayah berstatus level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan level 3

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x