PRFMNEWS - Seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Pemberlakukan PPKM level 3 ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di masa Nataru.
Seperti dilansir dari Twitter @DivHumas_Polri, untuk antisipasi melonjaknya virus Covid-19 di Indonesia, PPKM level 3 di seluruh Indonesia akan berlaku mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Cara Menghadapi Masalah dengan Anjuran di Surat Al-Fatihah, Menurut Ustadz Hanan Attaki
Baca Juga: Aksi Perempuan Memaki Ibu Arteria Dahlan Direkam Petinggi Komisi III DPR Ahmad Sahroni: Sombong Kali
*Tahukah Kamu Kalau Seluruh Wilayah Indonesia Akan Menerapkan PPKM Level 3??*
Untuk antisipasi libur natal dan tahun baru (nataru) dan cegah lonjakan kasus Covid-19, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3. pic.twitter.com/hSZTfIAJli— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) November 21, 2021
“Untuk antisipasi libur natal dan tahun baru (nataru) dan cegah lonjakan Covid-19, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM level 3,” tulis akun twitter @DivHumas_Polri yang dikutip hari ini Senin, 22 November 2021.
Selain diterapkannya PPKM level 3, pemerintah juga akan terus memperketat protokol kesehatan guna mencegah timbulnya Virus Covid-19
Baca Juga: Latihan Penyegaran Militer 2021 Digelar, Sekjen Kemhan Ingin ini Jadi Agenda Rutin
“Pemerintah membuat kebijakan cuti bagi ASN, TNI, Polri, dan Karyawan Swasta dan memperketat penerapan protokol Kesehatan,” lanjut keterangan itu.***