Rencana PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia pada Masa Nataru

- 22 November 2021, 11:00 WIB
Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada Nataru mendatang.
Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada Nataru mendatang. //Pexels/cottonbro/

PRFMNEWS - Seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pemberlakukan PPKM level 3 ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di masa Nataru.

Seperti dilansir dari Twitter @DivHumas_Polri, untuk antisipasi melonjaknya virus Covid-19 di Indonesia, PPKM level 3 di seluruh Indonesia akan berlaku mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Cara Menghadapi Masalah dengan Anjuran di Surat Al-Fatihah, Menurut Ustadz Hanan Attaki

Baca Juga: Aksi Perempuan Memaki Ibu Arteria Dahlan Direkam Petinggi Komisi III DPR Ahmad Sahroni: Sombong Kali

“Untuk antisipasi libur natal dan tahun baru (nataru) dan cegah lonjakan Covid-19, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM level 3,” tulis akun twitter @DivHumas_Polri yang dikutip hari ini Senin, 22 November 2021.

Selain diterapkannya PPKM level 3, pemerintah juga akan terus memperketat protokol kesehatan guna mencegah timbulnya Virus Covid-19

Baca Juga: Latihan Penyegaran Militer 2021 Digelar, Sekjen Kemhan Ingin ini Jadi Agenda Rutin

“Pemerintah membuat kebijakan cuti bagi ASN, TNI, Polri, dan Karyawan Swasta dan memperketat penerapan protokol Kesehatan,” lanjut keterangan itu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah