Inmendagri PPKM Level 3: Ini 7 Instruksi Pemerintah Perihal Operasional Mall di Masa Libur Nataru

- 24 November 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi mall selama PPKM
Ilustrasi mall selama PPKM /Pixabay/Andreas Lischka

PRFMNEWS - Operasional mall pada masa penerapan PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) turut diatur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Inmendagri terbaru tentang PPKM Level 3 di lama Libur Natal dan Tahun Baru ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga dengan tanggal 2 Januari 2022,

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Covid-19, berikut instruksi yang diberikan Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri Tahun 62 Tahun 2021 perihal operasional mall:

Baca Juga: Pipa Dekat Patung Persib Bandung Diduga Bocor, Netizen: Takut Patungnya Kepleset

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga. Menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA dari Bandung Barat, Tempat Wisata Tetap Dibuka Selama Libur Nataru

4. Meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah