PRFMNEWS - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur tentang pelaksanaan natal dan Tahun Baru 2022 sudah dikeluarkan.
Inmendagri terbaru adalah Inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
Dalam Inemdagri itu diatur tentang kegiatan selama natal dan tahun baru atau Nataru.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Terapkan PPKM Level 3 di Akhir Tahun, dr. Pandu Riono: Tidak Perlu
Dalam Inmendagri tu disebutkan masyarakat diimbau untuk tidak melakukan mudik atau pulang kampung.
Masyarakat diimbau ntuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
Tak hanya itu, di masa Nataru, pemerintah akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Baca Juga: Sambil Menangis Ayah Bibi Andriansyah Mengaku Tidak Mau Memakan Sedikitpun Hak Gala Sky
Di masa Nataru, pemerintah daerah diharuskan melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.