Inmendagri yang Mengatur Kegiatan di Masa Natal dan Tahun Baru Sudah Keluar, Begini Isinya

- 24 November 2021, 09:00 WIB
Aturan kegiatan pada natal dan Tahun Baru sesuai Inmendagri terbaru
Aturan kegiatan pada natal dan Tahun Baru sesuai Inmendagri terbaru /PRFM

Pemerintah daerah juga diharusnya untuk melarang ASN mengambil cuti di masa Nataru.

Larang cuti ini juga berlaku bagi TNI, Polri, dan BUMN.

Baca Juga: Recruitment ATCS Dishub Kota Bandung Diperpanjang Hingga 25 November 2021, Berikut Kualifikasinya

Larang cuti Nataru juga diberlakukan bagi pekerja swasta.

Dalam Inmendagri itu, diatur juga tentang sistem bagi rapot anak sekolah.

Pembagian rapot diminta dilakukan pada Januari 2022 dan sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Baca Juga: Minum Minuman ini Untuk Obati Asam Lambung, Kata dr. Zaidul Akbar

Sementara hal-hal lainnya, pemerintah akan menerapkan aturan yang tercantum dalam aturan PPKM level 3.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah