Pemerintah daerah juga diharusnya untuk melarang ASN mengambil cuti di masa Nataru.
Larang cuti ini juga berlaku bagi TNI, Polri, dan BUMN.
Baca Juga: Recruitment ATCS Dishub Kota Bandung Diperpanjang Hingga 25 November 2021, Berikut Kualifikasinya
Larang cuti Nataru juga diberlakukan bagi pekerja swasta.
Dalam Inmendagri itu, diatur juga tentang sistem bagi rapot anak sekolah.
Pembagian rapot diminta dilakukan pada Januari 2022 dan sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Baca Juga: Minum Minuman ini Untuk Obati Asam Lambung, Kata dr. Zaidul Akbar
Sementara hal-hal lainnya, pemerintah akan menerapkan aturan yang tercantum dalam aturan PPKM level 3.***