Aktivis Hukum Ini Sebut Amar Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Sebabkan Ketidakpastian

- 28 November 2021, 17:45 WIB
Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Foto Ilustrasi: Pixabay/Qimono)
Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Foto Ilustrasi: Pixabay/Qimono) /

Dari 12 putusan yang dibacakan, MK menyatakan 10 putusan, di antaranya “kehilangan objek” karena Putusan MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

"Catatan kritisnya objek mana yang hilang dan meskipun inskontitusional, MK masih memberlakukan UU tersebut selama 2 tahun sehingga isi UU tersebut tetap berlaku dan digunakan oleh berbagai pihak yang berkepintangan," kata Goldy.

Di sisi lain Goldy berpendapat bahwa dengan inkonsistensi putusan tersebut, MK membatasi hak warga negara dengan menghalangi hak konstitusional yang akan mengajukan uji materil terhadap muatan UU Cipta Kerja tersebut.

“Putusan hakim MK tersebut memang sangat menarik untuk dikritisi dikarenakan baru kali ini adanya yurisprudensi hakim MK yang membatalkan UU yang bertentangan UUD 1945, tetapi memberikan syarat untuk diperbaiki yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum dan rahasia umum bahwa putusan hakim MK selalu memberikan kepastian hukum, yang mana seperti kita ketahui seyognya putusan hakim itu harus mengikat dengan kepastian hukum agar bermanfaat dengan baik bagi warga negara untuk terciptanya keadilan,” urainya.

Baca Juga: Sembilan Kecamatan di Kota Bandung Nol Kasus Covid-19, Ini Daftar Lengkapnya

Sementara itu Founder Aktivis Hukum Milenial, David Sitorus mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh hakim MK sudah final dan berkekuatan hukum tetap dan tetap dihormati. Tetapi, kata dia, tetap tidak lupa untuk mengkritisi apa yang telah menjadi yurisprudensi dari putusan tersebut.

“Hal yang perlu dilakukan oleh Eksekutif dan Legislatif adalah untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja tersebut yang pada saat proses pembentukannya menggunakan konsep omnibus law, agar nantinya substansi materil UU tersebut betul-betul baku dan betul-betul diperbaiki,” paparnya.

"Materi UU Cipta Kerja juga nantinya haruslah mengedepankan asas kepentingan umum dan bukan berpihak pada kepentingan orang tertentu ataupun para pengusaha, investor maupun investasi demi kedaulatan rakyat," tambah David.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x