Dampak Negatif Omnibus Law Cipta Kerja pada Koperasi, Satu Rumah Bisa Dirikan Koperasi?

- 17 November 2020, 18:33 WIB
Ilustrasi, demo omnibus law.
Ilustrasi, demo omnibus law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono



PRFMNEWS
– Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai berbagai pihak punya dampak negatif terhadap penyelenggaran koperasi.

Seperti dijelaskan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bandung, Usep Sumarno, UU Omnibus Law Cipta Kerja mengubah aturan dasar mengenai pendirian koperasi.

Disebutkan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Peroperasian, jumlah minimal untuk mendirikan koperasi adalah 20 orang. Sementara di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, syarat jumlah minimal mendirikan koperasi menjadi 9 orang.

Baca Juga: Kini Ada 7 Zona Merah di Jabar, 3 di Antaranya Daerah Pilkada

Menurut Usep, pengubahan aturan tentang jumlah minimal anggota awal pendirian koperasi ini bisa menjadi berbahaya meningat ada isu bahwa nantinya 3 orang juga sudah memenuhi syarat pendirian koperasi.

Jika benar jumlah minimal 3 orang sudah bisa mendirikan koperasi, kata Usep, setiap rumah yang berisi 3 anggota keluarga sudah bisa mendirikan koperasi.

 



"Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, nantinya setiap rumah punya koperasi. Ini bahaya,” ucapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Hore! Guru, Dosen, dan Tenaga Pendidik Non-PNS Akan Dapat BLT Rp1,8 Juta dari Pemerintah

Untuk itu, Usep mengharapkan pemerintah lebih meperhatikan koperasi yang sudah ada saat ini ketimbang sesumbar meningkatkan jumlah koperasi. Pasalnya, saat ini saja tidak sedikit koperasi yang menjalankan kegiatan tidak seperti koperasi pada hakikatnya.

"Saat ini saja ada beberapa koperasi yang kegiatannya tidak seperti koperasi,” tambah Usep.
Sebelumnya diberitakan, koperasi di masa kini menghadapi beragam hambatan untuk berkembang.

Selain sulitnya akses modal, pemahaman masyarakat terkait esensi koperasi yang semakin memudar dinilai bakal menjadi bom waktu di kemudian hari.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x