Holywings Kemang Ditutup 3 Hari, Buntut Kerumunan pada Malam Minggu Kemarin

- 6 September 2021, 15:42 WIB
Satpol PP DKI Jakarta memberikan saksi penutupan kepada pihak Holywings Kemang.
Satpol PP DKI Jakarta memberikan saksi penutupan kepada pihak Holywings Kemang. /Instagram/@satpolpp.dki

PRFMNEWS - Buntut kerumunan yang terjadi di Holywings Kemang, petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi penutupan sementara selama tiga hari.

Diketahui, video viral yang memperlihatkan Holywings Kemang penuh sesak oleh para anak muda terjadi pada Sabtu 4 September 2021 malam.

"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta," tulis akun instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, Minggu 5 September 2021.

Baca Juga: Viral Video Holywings Kemang Penuh Sesak di Tengah PPKM, Petugas: Anak Mudanya Nggak Ada yang Jelas

Dalam foto yang diunggah juga terlihat petugas Satpol PP DKI Jakarta memasang stiker penutupan sementara Holywings.

Menurut Satpol PP, apabila Holywings kembali melanggar aturan maka akan diberikan sanksi yang lebih berat lagi yakni pembekuan izin usaha.

Baca Juga: Pegawai KPI Pusat Korban Perundungan, Mulai Jalani Proses Pemeriksaan Kejiwaan

Sanksi Pembekuan Izin Usaha itu tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," jelasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x