Berdasarkan investigasi Polda Metro Jaya, terang Nadia, pelaku adalah staf Tata Usaha di salah satu kantor kelurahan di Jakarta.
Pelaku mengakses ke sistem aplikasi PCare sehingga bisa membuat sertifikat vaksin dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar tanpa perlu melakukan vaksinasi.
Sekali lagi Nadia menegaskan, kejadian tersebut bukanlah kebocoran data melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Mantap! Vaksinasi di Technopark Cimahi Lampaui Target Sasaran
Baca Juga: Disebut Langgar Perwal Kota Bandung, Ridwan Kamil Evaluasi Pembukaan Gasibu dan Saparua
Nadia juga mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penjual sertifikat vaksin Covid-19 ilegal yang terkoneksi dengan PeduliLindungi," lanjutnya.
Soal rencana pemerintah menutup data pejabat publik di aplikasi PeduliLindungi, Nadia mengklarifikasi.
Ia mengatakan yang dimaksud dengan menutup data pejabat publik bukan berarti pemerintah tidah menjaga keamanan data masyarakat yang ada di aplikasi PeduliLindungi.