Kemenkes: Tiap Bulan Bayar Rp800 Miliar untuk Insentif Nakes ke RS

- 5 September 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi nakes.
Ilustrasi nakes. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/ANTARA/


PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan membayar insentif dan santunan nakes dengan rata-rata Rp800 miliar setiap bulannya ke rumah sakit negeri dan swasta.

Totalnya untuk tahun 2021 sudah terbayarkan sebanyak Rp5,865 triliun kepada 12 tipe fasilitas kesehatan dan terbanyak adalah RS swasta.

"Rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kementerian Kesehatan setiap bulannya mencapai Rp800 miliar. Namun angka ini bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus di daerah," ujar Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH dalam keterangannya yang dikutip PRFM, Minggu 5 September 2021.

Baca Juga: Belum Bayar Insentif Nakes, Mendagri Keluarkan Surat Teguran kepada 10 Kepala Daerah

Menurut Kirana besar tidaknya insentif yang dibayar tergantung tingkat kasus di daerah tersebut.

"Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat," jelasnya.

Baca Juga: Insentif Prakerja Belum Masuk Padahal Sudah Selesaikan Pelatihan? Segera Lakukan Hal ini

Secara keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp9,078 triliun dengan rincian Rp1,480 triliun digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, Rp7,428 triliun untuk insentif tahun 2021 dan Rp170 miliar untuk santunan kematian.

Pembayaran insentif oleh Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesehatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.

Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x