Luhut menjelaskan, kini semua jenis pabrik atau industri dengan orientasi domestik maupun ekspor baik esensial maupun non esensial sudah diperkenankan beroperasi 100 persen.
"Staf minimal dibagi dua shift," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi: PPKM Kembali Dilanjutkan Hingga 6 September, Bandung Raya Masih Level 3
Namun pabrik atau industri tersebut harus sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).***