PPKM Diperpanjang, Mall Kini Boleh Buka Hingga Pukul 21.00

- 31 Agustus 2021, 07:11 WIB
Warga yang telah disuntik vaksin saat akan memasuki mall di Kota Bandung
Warga yang telah disuntik vaksin saat akan memasuki mall di Kota Bandung /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 6 September 2021.

Dalam PPKM kali ini pemerintah memberikan insentif pelonggaran atau relaksasi kembali.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, di periode PPKM 31 Agustus hingga 6 September ini, kapasitas dine in di mall ditambah menjadi 50 persen.

Tak hanya itu, operasional mall juga ditambah menjadi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Musala Sebesar Rp6,9 Miliar, Begini Cara Pengajuannya

Sebelumnya tempat restoran di tempat tertutup belum diperkenankan melayani makan di tempat atau dine in.

Di PPKM periode hingga 6 September ini pemerintah mulai melakukan uji coba pembukaan 1000 outlet restoran di ruang tertutup di 4 kota dengan kapasitas 25 persen.

"Uji coba 1000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang," lanjutnya.

Pelonggaran lainnya ada di sektor industri.

Baca Juga: Hadiri Acara 'KLARIFIKASI' Bersama Forum Pimred PRMN, Ganjar Pranowo Cerita Kisah Hidup Hingga Jalan Politik

Luhut menjelaskan, kini semua jenis pabrik atau industri dengan orientasi domestik maupun ekspor baik esensial maupun non esensial sudah diperkenankan beroperasi 100 persen.

"Staf minimal dibagi dua shift," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: PPKM Kembali Dilanjutkan Hingga 6 September, Bandung Raya Masih Level 3

Namun pabrik atau industri tersebut harus sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).***

 

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x