Vaksin Moderna Boleh untuk Publik, tapi Bukan Vaksin Booster

- 15 Agustus 2021, 07:30 WIB
Arsip Foto, petugas kesehatan menunjukan vaksin Covid-19 Moderna.
Arsip Foto, petugas kesehatan menunjukan vaksin Covid-19 Moderna. /ANTARA FOTO/Fransisco Carolio. /


PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin Covid-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis. Moderna melengkapi alternatif merk vaksin yang ada di Indonesia guna percepatan vaksinasi nasional.

Kementerian Kesehatan menyatakan, vaksin moderna saat ini dapat diberikan untuk masyarakat umum dengan ketentuan yang belum pernah mendapat sama sekali dosis vaksin Covid-19.

Sedangkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster Moderna diberikan hanya untuk tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan pandemi.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Keluar? Lapor ke Peduli Lindungi dengan Cara Ini

"Kami menghimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan vaksin merek Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes. Selain untuk nakes, vaksin Covid-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI,dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid dalam keterangannya, Minggu 15 Agustus 2021.

Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin mendapat vaksin booster dari Moderna untuk saat ini belum diperkenankan, karena masih dikhususkan untuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pekan Kedua Agustus, Dosis Vaksin Moderna Mulai Didistribusikan untuk Masyarakat Umum

Pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi nakes ini telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021.

Pada Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan.

Baca Juga: Vaksin Moderna Sebanyak 3,5 Juta Dosis Tiba di Indonesia

Sedangkan khusus bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksinasi, vaksin Covid-19 Moderna diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 4 minggu, sehingga vaksin yang dialokasikan pada minggu kedua Agustus 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan dua dosis sekaligus.

"Vaksinasi bagi ibu hamil yang dimulai per 2 Agustus 2021 itu direkomendasikan untuk ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi. Vaksin yang direkomendasikan selain Moderna adalah Pfizer dan Sinovac sesuai ketersediaan," ungkapnya.

Pemberian dosis satu vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan. Misalnya untuk vaksin merek Moderna, interval dosis 1 dan 2 adalah 4 minggu.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x