Jika data anda sudah terverifikasi, maka akan ada tanda centang dengan keterangan "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Jika belum terverifikasi, akan ada keterangan "Data yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2021."
Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Berakhir, Amerika Serikat Jadi Juara Umum
Penyaluran BSU ini terbagi dalam tiga tahap yakni mulai dari Verifikasi BPJS ketenagakerjaan, Verifikasi Kemnaker, dan Pembuatan Rekening Himbara.***