Cara Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan Apakah Terima BSU Gaji BLT Pekerja Rp1 Juta Atau Tidak

- 9 Agustus 2021, 09:37 WIB
Cara Cek Penerima BLT Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Dapatkan Rp1 Juta Bagi Pekerja
Cara Cek Penerima BLT Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Dapatkan Rp1 Juta Bagi Pekerja /

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk cek nama perima BSU yang direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan bisa cek secara online di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan cek nama di BPJS Ketenagakerjaan, anda bisa mengetahui apakah terima BSU atau BLT Rp1 juta bantuan pekerja di masa PPKM atau tidak.

Baca Juga: Kabar Baik dari Kabupaten Bandung di Akhir PPKM Level 4: BOR Sudah di Angka 36 Persen

Untuk mengetahui atau cek nama penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker, anda bisa cek di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Caranya anda silahkan log in menggunakan email yang terdaftar.

Jika belum, maka anda harus membuat terlebih dahulu akun di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Nantinya setelah bisa masuk, akan ada pilihan menu Bantuan Subsidi Upah di pojok kanan atas laman tersebut.

Baca Juga: Segera Login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU Rp1 Juta dari Kemnaker

Jika data anda sudah terverifikasi, maka akan ada tanda centang dengan keterangan "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Jika belum terverifikasi, akan ada keterangan "Data yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2021."

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Berakhir, Amerika Serikat Jadi Juara Umum

Penyaluran BSU ini terbagi dalam tiga tahap yakni mulai dari Verifikasi BPJS ketenagakerjaan, Verifikasi Kemnaker, dan Pembuatan Rekening Himbara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x