Ditjen Dukcapil Kemendagri Jalin Kerja Sama Integrasikan Data untuk Percepatan Vaksinasi

- 6 Agustus 2021, 19:47 WIB
 Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Plt Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Jumat 6 Agustus 2021
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Plt Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Jumat 6 Agustus 2021 /Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan sebagai upaya percepatan program vaksinasi.

Kerja sama itu resmi dimulai, ditandai dengan penandatangan secara virtual oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Plt Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Jumat 6 Agustus 2021.

Zudan menjelaskan, program vaksinasi merupakan agenda besar, karena pelaksanaannya melibatkan jumlah peserta yang lebih banyak dibanding gelaran Pemilu.

Baca Juga: Bikin Deg-degan, Petugas PLN Bersihkan Sampah Layangan dari Kabel Listrik

“Nah ini adalah pekerjaan besar yang harus kita tuntaskan bersama, dan kami dari Dukcapil ingin mendukung penuh dari program PeduliLindungi, Smart Checking, dan Pcare,” ujarnya.

Zudan berharap, setelah penandatanganan kerja sama ini semua tim teknis terkait dapat segera bertemu untuk memproses akses termasuk mengoreksi data. Sehingga, bila ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang keliru atau terpakai oleh orang lain dapat segera dibenahi.

Dikatakan Zudan, Dukcapil pada prinsipnya memberikan instrumen untuk memverifikasi data. Bila ada persetujuan dari pemilik data, maka data itu dapat dipindahkan ke sertifikat vaksin. Dengan begitu, untuk mengecek keabsahan data vaksin seseorang, NIK tak perlu diketik ulang. Sebab, bila NIK yang tercantum telah sesuai maka akan terbaca.

Baca Juga: Tidak Mau Liga 1 Diundur Lagi, Umuh Muchtar: Kalau Ada Tanding Bola, Aktivitas di Luar Rumah Pasti Berkurang

“Nah inilah proses yang kemudian dicocokkan dengan data center, data yang ada di data center sebagai verifikator, kemudian kalau cocok silakan dilanjutkan, kalau tidak cocok kembali ke tahap awal untuk melihat NIK yang dimasukkan,” paparnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x