Mau Ikut Vaksinasi Tapi Belum Punya NIK? Segera Lapor ke Disdukcapil

- 6 Agustus 2021, 18:47 WIB
 Penandatanganan kerja sama Kemendagri dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan yang digelar secara virtual, Jumat 6 Agustus 2021
Penandatanganan kerja sama Kemendagri dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan yang digelar secara virtual, Jumat 6 Agustus 2021 /Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat yang hendak mengikuti vaksinasi tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk segera melapor ke Disdukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat.

Hal ini harus dilakukan agar penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” jelas Zudan saat memberikan keterangan pers secara virtual usai menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan, pada Jumat 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Tidak Mau Liga 1 Diundur Lagi, Umuh Muchtar: Kalau Ada Tanding Bola, Aktivitas di Luar Rumah Pasti Berkurang

Zudan menjelaskan, dengan laporan tersebut maka Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan.

Imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Zudan mengatakan, telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan Kabar Baik, Ekonomi Jabar Tumbuh Pesat 6,13 Persen di Tengah Pandemi

Menurut Zudan, bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan.

“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” tutupnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x