Biar Nggak Bingung, Ini Aturan PPKM Level 4 Sesuai Instruksi Mendagri 27 Tahun 2021

- 3 Agustus 2021, 17:28 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo memutuskan kembali memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Namun kali ini tidak semua daerah menerapkan level 4, ada beberapa daerah yang melaksanakan PPKM level 2 dan level 3.

Terkait ini, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali

Aturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk wilayah PPKM Level 4 masih sama dengan peraturan sebelumnya. Untuk lebih jelas, berikut sejumlah aturan yang berlaku bagi daerah PPKM Level 4.

1. Tidak ada Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
2. Sektor non esensial 100 persen WFH
3. Sektor esensial 50 persen WFH
4. Sektor kritikal 100 persen boleh WFO
5. Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari beroperasi maksimal kapasitas 50 persen, jam operasional hingga pukul 15.00 WIB

Baca Juga: Mulai Bulan Ini! SIM C Dibagi 3 Golongan, Ini Rincian Penjelasan dan Tarifnya
6. PKL, toko kelontong, pangkas rambut dan sebagainya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB
7. Dine in di warteg/warung makan diizinkan maksimal 3 orang dengan batas waktu maksimal 20 menit
8. Dine in di restoran, kafe masih dilarang, hanya boleh take away atau delivery
9. Mall dan pusat perbelanjaan belum boleh buka, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online

Baca Juga: Polisi: Kepastian Ada Tidaknya Uang Rp2 Triliun Akidi Tio Dibuktikan Hari Ini
10. Kegiatan konstruksi infrastruktur publik beroperasi 100 persen
11. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah
12. Fasilitas umum seperti area publik, taman, dan tempat wisata ditutup sementara
13. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditutup sementara

Baca Juga: Daftar Daerah PPKM Level 2, 3 Hingga 4 di Jabar: Bandung Raya Masih PPKM Level 4
14. Transportasi umum maksimal 50 persen kapasitas penumpang
15. Resepsi pernikahan tidak diizinkan
16. Perjalanan jarak jauh dengan kendaraan pribadi atau umum wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil negatif PCR (berlaku H-2) atau Antigen (berlaku H-1).***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x