PRFMNEWS - Kebijakan SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan akan diterapkan pada bulan Agustus 2021 ini.
Melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, nantinya SIM C akan terbagi menjadi SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda-beda untuk mengendarai kendaraan roda dua alias motor, berikut penjelasannya.
Baca Juga: SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Sosialisasi ke Masyarakat Butuh Lebih dari Enam Bulan
- SIM C
SIM C hanya berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Usia minimal membuat SIM C adalah 17 tahun.
- SIM C I
Sedangkan SIM C I berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc.
Usia minimal memiliki SIM C I adalah 18 tahun.
Untuk dapat memiliki SIM C I, maka sebelumnya harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.