Mulai Bulan Ini! SIM C Dibagi 3 Golongan, Ini Rincian Penjelasan dan Tarifnya

- 3 Agustus 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan  3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini.
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan 3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini. /PRFM

PRFMNEWS - Kebijakan SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan akan diterapkan pada bulan Agustus 2021 ini.

Melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, nantinya SIM C akan terbagi menjadi SIM C, SIM C I, dan SIM C II.

Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda-beda untuk mengendarai kendaraan roda dua alias motor, berikut penjelasannya.

Baca Juga: SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Sosialisasi ke Masyarakat Butuh Lebih dari Enam Bulan

- SIM C
SIM C hanya berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Usia minimal membuat SIM C adalah 17 tahun.

- SIM C I
Sedangkan SIM C I berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc.

Usia minimal memiliki SIM C I adalah 18 tahun.

Untuk dapat memiliki SIM C I, maka sebelumnya harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x