Menanti Aturan Polri Terkait 3 Golongan SIM C, Simak Klasifikasinya Di sini

- 17 November 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /Prfmnews.id/PRFM News

PRFMNEWS - Korlantas Polri berencana mengeluarkan aturan baru terkait 3 golongan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas mesin motor (CC).

Rencana ini pertama kali diinformasikan Korlantas Polri pada 2016 silam, dimana Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Seperti dikutip prfmnews.id dari laman ntmcpolri.info, klasifikasi SIM C akan dilakukan sesuai kapasitas mesin motor (CC) yang dimiliki oleh warga.

Baca Juga: Kabupaten Bandung dan Cimahi Zona Merah, Ini Data Terbaru Daerah Risiko Tinggi Virus Corona di Jabar

Dengan demikian, pemilik kendaraan dengan klasifikasi mesin motor (CC) tertentu harus memiliki SIM C sesuai sesuai dengan golongan yang ditetapkan nantinya.

Adapun 3 golongan SIM C tersebut yakni:

SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC.

Baca Juga: Dampak Negatif Omnibus Law Cipta Kerja pada Koperasi, Satu Rumah Bisa Dirikan Koperasi?

SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x