PRFMNEWS - Korlantas Polri berencana mengeluarkan aturan baru terkait 3 golongan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas mesin motor (CC).
Rencana ini pertama kali diinformasikan Korlantas Polri pada 2016 silam, dimana Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Seperti dikutip prfmnews.id dari laman ntmcpolri.info, klasifikasi SIM C akan dilakukan sesuai kapasitas mesin motor (CC) yang dimiliki oleh warga.
Baca Juga: Kabupaten Bandung dan Cimahi Zona Merah, Ini Data Terbaru Daerah Risiko Tinggi Virus Corona di Jabar
Dengan demikian, pemilik kendaraan dengan klasifikasi mesin motor (CC) tertentu harus memiliki SIM C sesuai sesuai dengan golongan yang ditetapkan nantinya.
Adapun 3 golongan SIM C tersebut yakni:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC.
Baca Juga: Dampak Negatif Omnibus Law Cipta Kerja pada Koperasi, Satu Rumah Bisa Dirikan Koperasi?
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC.