Pusat dan Daerah Harus Berkolaborasi Perkuat Pembinaan Ideologi Pancasila dan Gerakan Revolusi Mental

- 3 Agustus 2021, 12:25 WIB
Webinar bertajuk “Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Rangka Memperkuat Pembinaan Ideologi Pancasila Serta Penguatan, Pembentukan, dan Evaluasi Gerakan Nasional Revolusi Mental”, Senin 2 Agustus 2021.
Webinar bertajuk “Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Rangka Memperkuat Pembinaan Ideologi Pancasila Serta Penguatan, Pembentukan, dan Evaluasi Gerakan Nasional Revolusi Mental”, Senin 2 Agustus 2021. /Puspen Kemendagri

Ketiga, lanjut Yudian, pemerintah daerah dapat memberi dukungan dan berkolaborasi dengan BPIP dalam proses PIP melalui jejaring Pancamandala. Dukungan itu diperlukan apalagi BPIP tidak mempunyai satuan kerja di daerah. Pancamandala sendiri merupakan keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi komunitas, akademisi, birokrasi, pendamping (NGO), private sektor, dan terpenting pemerintah daerah.

Sementara itu, Anggota Tim Ahli Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) Alissa Wahid yang juga hadir sebagai narasumber di kegiatan serupa memberikan pandangannya terkait gerakan revolusi mental. Dia menyebutkan, inti dari gerakan revolusi mental yakni mengubah cara berpikir, cara kerja, dan cara hidup.

Baca Juga: Epidemiolog FKMUI Sebut Kebijakan PPKM Jawa-Bali Sudah Efektif

Perubahan itu terutama dilakukan dalam tiga nilai strategis instrumental, yakni nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong.

“Ini kita pandang sebagai syarat untuk mewujudkan Indonesia berdaulat, berdikari dan berkepribadian,” ujarnya.

Dia mengatakan, usia kemerdekaan Indonesia 25 tahun mendatang bakal berada pada angka 100 tahun. Keinginan untuk mewujudkan Indonesia emas kian muncul. Indonesia emas yang dimaksud yakni Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Namun, keinginan itu perlu didukung dengan manusia Pancasilais yang unggul.

Karakter ini dapat ditandai dengan nilai-nilai kebangsaan, nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong.

Baca Juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali

Di lain sisi, Alissa menuturkan, GNRM sendiri memiliki struktur di tingkat nasional dan daerah. Dia menjelaskan struktur koordinasi GNRM yang dilakukan secara berjenjang dan melibatkan Kemendagri.

Ia menyebutkan, Kemendagri dapat bertanggung jawab terhadap pembentukan dan pengkoordinasian gugus tugas di tingkat provinsi. Sedangkan, GNRM di tingkat provinsi berperan dalam mengkoordinasikan di kabupaten/kota. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x