Daftar Daerah PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua

- 3 Agustus 2021, 10:13 WIB
Daftar daerah PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Daftar daerah PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Saat memberikan keterangan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan PPKM level 4 ini hanya dilakukan di daerah tertentu saja.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi dalam keterangannya kemarin.

Selain daerah-daerah di Jawa dan Bali, beberapa daerah di luar Jawa seperti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua juga menerapkan PPKM level 4.

Baca Juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali

Berikut adalah daftar daerah yang berlakukan PPKM level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua:

Sumatera:
Kota Medan Sumatera Utara
Kota Padang Sumatera Barat
Kota Pekanbaru Riau
Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang di Riau
Kota Jambi
Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan
Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung,
Kabupten Belitung Timur di Kepulauan Bangka Belitung.
Kota Bengkulu
Kota Bandar Lampung

Baca Juga: Kota Baru Parahyangan Konsisten Hadirkan Lingkungan yang Selaras dengan Gaya Hidup Sehat

Kalimantan
Kota Pontianak Kalimantan Barat, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan Kalimantan Utara
Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan

Baca Juga: Kabar Baik! Senin Kemarin Kasus Sembuh di Kota Bandung Tembus Lebih dari 2 Ribu

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x