Breaking News! PPKM Darurat Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli 2021, PKL Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

- 20 Juli 2021, 20:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat akan mulai dibuka bertahap pada 26 Juli 2021 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat akan mulai dibuka bertahap pada 26 Juli 2021 mendatang. /Youtube Sekretariat Presiden

PRFMNEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat akan dibuka mulai Senin 26 Juli 2021 mendatang.

Dalam keterangannya di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 juli 2021 malam ini, Jokowi menyampaikan pembukaan PPKM Darurat akan dilakukan jika tren penurunan kasus penyebaran Covid-19 menurun.

Pemerintah pun tidak serta merta langsung membuka PPKM Darurat begitu saja, dalam penjelasannya, Jokowi juga menerangkan bahwa pembukaan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Selasa 20 Juli 2021 di Indonesia, 29.791 Orang Sembuh Hari Ini

Baca Juga: 'Tercekik' PPKM Darurat, Pedagang Pasar Baru Bandung Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," jelas Presiden Jokowi.

Dalam pelaksanaan tahapan pembukaan PPKM Darurat tersebut, ada sejumlah catatan mengenai beberapa kegiatan usaha dan ekonomi yang dapat dilakukan.

Salah satunya adalah pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dapat membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB dengan batasan 50 persen kapasitas pengunjung.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," terangnya.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Oknum Penimbun Tabung Gas Oksigen: Hukum Berat Agar Jera

Sementara itu pedagang kaki lima atau PKL, pun dapat berjualan dan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Jokowi menerangkan, terkait dengan aturan teknis nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturannya teknisnya akan diatur pemerintah daerah," ujar Jokowi.

Adapun warung makan yang selama ini tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas makan di tempat, nantinya pengunjung dapat makan di tempat dengan batasan waktu 30 menit dan buka hingga pukul 21.00 WIB.

"Warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," terangnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Kabupaten Garut Diperpanjang atau Tidak, Bupati Rudy Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Baca Juga: Kabupaten Bandung Lanjut PPKM Level 3, Istilah Baru Lagi

Jokowi melanjutkan, untuk kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal lainnya baik milik pemerintah maupun swasta, secara teknis akan dijelaskan secara terpisah.

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik dipemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah," ungkapnya.

Untuk itu, Jokowi meminta semua pihak untuk dapat bekerjasama dalam pelaksanaan PPKM Darurat tersebut dengan harapan angka kasus konfirmasi positif dapat segera turun.

"Saya minta semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x