RUU Perubahan Tentang Otsus Papua Disahkan Jadi UU, Mendagri: Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat

- 16 Juli 2021, 07:25 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberikan sambutan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis 15 Juli 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberikan sambutan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis 15 Juli 2021. /Puspen Kemendagri

Baca Juga: Nggak Cuma Jakarta, Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Bodetabek

Kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas 3 (tiga) kerangka utama yaitu sebagai berikut:

Pertama, Politik Afirmasi. Perubahan Undang-Undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30% dari unsur perempuan OAP.

Kedua, Afirmasi OAP di bidang Ekonomi. Perubahan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini menunjukkan keberpihakan kepada OAP di bidang ekonomi. Melalui undang-undang ini, dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2% menjadi 2,25% dengan perbaikan dalam hal tata kelola. Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70% untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca Juga: Ada Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Satgas Covid Bandung: Kebijakan Jangan Hanya Melihat Satu Dimensi

Ia menambahkan, dengan dukungan pendanaan dalam bentuk Dana Otsus dan Dana Bagi Hasil Migas tambahan, disertai Dana Tambahan Infrastruktur dan Transfer ke Daerah lainnya diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah Papua. Dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut.

"Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua," imbuhnya.

Baca Juga: Maaf, Hari Ini Kasus Baru Covid-19 Rekor Lagi: 56.757 Kasus Baru

Ketiga, Perbaikan tata kelola pemerintahan. Perubahan yang telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.

Baca Juga: Kota Bandung Sudah Mulai Vaksinasi Usia 12-17 Tahun, Gimana Daftarnya?

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x