Polri Bebaskan dr Lois Setelah Minta Maaf Terkait Kasus Berita Hoaks Covid-19

- 13 Juli 2021, 13:46 WIB
dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri Usai Jalani Pemeriksaan dan Jadi Tersangka, Begini Faktanya.*
dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri Usai Jalani Pemeriksaan dan Jadi Tersangka, Begini Faktanya.* /PRMN/

PRFMNEWS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membebaskan dr Lois Owen terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, yang menimbulkan keonaran perihal penanganan Covid-19.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, dr Lois dibebaskan lantaran yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri atas kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki. Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,"katanya , Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Pemakaman Khusus Covid-19 di Kota Cimahi Penuh, Pemkot Siapkan Lahan Baru

“Yang bersangkutan menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca Juga: Strategi Aprindo Jabar Jika PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 6 Minggu : 30 Persen Pekerja Dikurangi

dr Lois juga sebelumnya telah mengakui perbuatannya yang menyebarkan pernyataan tidak benar dan tidak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimilikinya.

Baca Juga: Pengusaha Toko Ritel di Jabar Sudah Siapkan Antisipasi Perpanjang PPKM Darurat

Polri pun memberikan catatan agar dr Lois dapat diproses secara lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dan mengimbau agar dapat menggunakan media sosial lebih bijak lagi.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x