BPKN Tolak Rencana Kebijakan Sembako Kena Pajak

- 10 Juni 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi sembako
Ilustrasi sembako /Dok PRFMNEWS.

Pengenaan pajak tepatnya tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983.

Di dalam draf itu tertulis barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian komoditas sembako termasuk yang akan dikenakan pajak nantinya.

Bahkan dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x