Di Jawa Barat ada dua daerah aglomerasi yaitu aglomerasi Bandung Raya dan aglomerasi Bodebek.
Aglomerasi Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Sementara aglomerasi Bodebek meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Ridwan Kamil menegaskan, perjalanan mudik lokal di wilayah aglomerasi atau di daerah lainnya di Jabar dilarang oleh pihaknya, mengkuti aturan dari pemerintah pusat.
"Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja,” tegas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat telekonferensi Talk Show BNPB “Kesiapan Pemda Menghadapi Larangan Mudik” dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 5 Mei 2021.***