Wilayah yang Masuk Zona Merah dan Oranye Harus Laksanakan Salat Ied di Rumah Masing-Masing

- 6 Mei 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi - salat idulfitri yang dilaksanakan di rumah.
Ilustrasi - salat idulfitri yang dilaksanakan di rumah. /Pixabay

PRFMNEWS – Pemerintah mengaskan pelaksanaan salat ied di lapangan atau masjid tidak diizinkan dilaksanakan di daerah yang tingkat risiko penyebaran Covid-19 tergolong tinggi atau masuk dalam zona merah atau oranye.

Artinya, bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang masuk dalam zona risiko penyebaran Covid-19 Indonesia yang tinggi, harus melaksanakan salat Idulfitri 1442 H/2021 di rumahnya masing-masing sesuai dengan fatwa MUI dan ormas islam lainnya.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam siaran pers Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Ketentuan Salat Ied di Lapangan dan Masjid: Khutbah Dilakukan Singkat dan Hindari Jabat Tangan

Namun demikian, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Aturan tersebut terutang dalam dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujarnya.

Baca Juga: RESMI, Satgas Tegaskan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Tetap Dilarang!

Yaqut Cholil pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera menyosialisasikan panduan tersebut.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x