PRFMNEWS - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Namun di sisi lain pemerintah tidak melarang kegiatan pariwisata selama lebaran 2021. Kebijakan ini pun menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan jika berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 nomor 13 disebutkan jika kegiatan wisata masih dibolehkan dengan beberapa catatan.
Baca Juga: Preman Pensiun 5 Jumat 22 April 2021: Genderang Perang Ditabuh di Terminal dan di Pasar
"Pada prinispya surat edaran satgas nomor 13 tidak memperbolehkan ada wisata jarak jauh. Hal ini diharapkan dapat mengurangi wisatawan di lokasi wisata agar tidak menimbulkan kerumunan dan mengcegah kasus baru dari daerah lain yang mungkin lebih menular," katanya saat jumpa pers virtual, Selasa 20 April 2021.
Kendati membuka tempat wisata selama lebaran 2021, Satgas sendiri meminta pengelola objek wisata tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga aktivitas wisata tidak menimbulkan kerumunan.