Cegah Penyebaran Corona, Menaker Imbau Pekerja Swasta dan PMI Tidak Mudik Lebaran

- 18 April 2021, 19:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu



PRFMNEWS - Penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia belum terkendali.

Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa larangan mudik untuk Lebaran tahun 2021.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan demi memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun secara resmi mengeluarkan imbauan kepada pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.

"Mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," kata Ida dalam pernyataan resmi yang diterima prfmnews.id, Minggu 18 April 2021.

Baca Juga: Nonton Film Sisterlillah The Movie, Ridwan Kamil: Film Ini Sangat Inspiratif

Baca Juga: Menkes Sebut 6 juta Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia Hari Ini

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 16 April 2021.

Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x