Polisi Bekuk Pelaku Derek Liar di Tol Cikunir yang Kerap Memeras Pengguna Tol

- 16 April 2021, 09:20 WIB
Pelaku dan satu unit mobil derek liar yang kerap beraksi di jalan Tol Cikunir berhasil dibekuk Polda Metro Jaya, Kamis 15 April 2021.
Pelaku dan satu unit mobil derek liar yang kerap beraksi di jalan Tol Cikunir berhasil dibekuk Polda Metro Jaya, Kamis 15 April 2021. /dok Polda Metro Jaya


PRFMNEWS - Pelaku derek liar yang kerap meresahkan pengguna jalan Tol Cikunir akhirnya dibekuk polisi.

Polda Metro Jaya menangkap YJ, satu dari empat pelaku derek liar bersama satu unit mobil derek miliknya, pada Kamis 15 April 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam satu mobil derek itu ada empat orang pelaku, tapi sayangnya tiga pelaku kabur.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sekat 18 Titik Jalur Tikus Selama Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Penerapan Perda Derek Kota Bandung Mulai Berlaku, Kendaraan Parkir Sembarangan Langsung Diangkut

"Polisi berhasil menemukan satu unit kendaraan derek yang di dalamnya terdapat empat orang. Namun tiga melarikan diri dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ," kata Yusri dalam keterangan resminya.

Polisi pun diakuinya terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang kerap memeras pengguna tol ketika kendaraannya mogok.

YJ dipersangkakan Pasal 287 dan Pasal 288 dalam Undang – Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.

Baca Juga: DUH ! Jalan BKR Bandung Dipakai Balap Liar Usai Sahur, Polisi: Berubah Pola Jam

Baca Juga: Persib vs PS Sleman di Semifinal Piala Menpora 2021 Digelar Hari ini, Dua Tim Janjikan Tampil Maksimal

"Dia kami persangkakan dalam UU Lalu Lintas Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan surat kendaraan STNK dan SIM yang tidak sesuai. Hukumannya dua bulan penjara dengan denda Rp500 ribu," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan mobil derek dan menemukan surat-surat kendaraan yang sudah tidak berlaku kembali. Begitu pula SIM pelaku yang peruntukannya bukan untuk kendaraan mobil derek, tapi SIM kendaraan biasa.

"Ini masih kami kembangkan lagi, kemudian jika ada korban yang melapor mengenai tindak pemerasan yang dilakukan pelaku, maka bisa dijerat dengan pasal terkait," tandasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x