"Dia kami persangkakan dalam UU Lalu Lintas Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan surat kendaraan STNK dan SIM yang tidak sesuai. Hukumannya dua bulan penjara dengan denda Rp500 ribu," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan mobil derek dan menemukan surat-surat kendaraan yang sudah tidak berlaku kembali. Begitu pula SIM pelaku yang peruntukannya bukan untuk kendaraan mobil derek, tapi SIM kendaraan biasa.
"Ini masih kami kembangkan lagi, kemudian jika ada korban yang melapor mengenai tindak pemerasan yang dilakukan pelaku, maka bisa dijerat dengan pasal terkait," tandasnya.***