Polisi Bekuk Pelaku Derek Liar di Tol Cikunir yang Kerap Memeras Pengguna Tol

- 16 April 2021, 09:20 WIB
Pelaku dan satu unit mobil derek liar yang kerap beraksi di jalan Tol Cikunir berhasil dibekuk Polda Metro Jaya, Kamis 15 April 2021.
Pelaku dan satu unit mobil derek liar yang kerap beraksi di jalan Tol Cikunir berhasil dibekuk Polda Metro Jaya, Kamis 15 April 2021. /dok Polda Metro Jaya

"Dia kami persangkakan dalam UU Lalu Lintas Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan surat kendaraan STNK dan SIM yang tidak sesuai. Hukumannya dua bulan penjara dengan denda Rp500 ribu," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan mobil derek dan menemukan surat-surat kendaraan yang sudah tidak berlaku kembali. Begitu pula SIM pelaku yang peruntukannya bukan untuk kendaraan mobil derek, tapi SIM kendaraan biasa.

"Ini masih kami kembangkan lagi, kemudian jika ada korban yang melapor mengenai tindak pemerasan yang dilakukan pelaku, maka bisa dijerat dengan pasal terkait," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x